Bayang Gelap Regulasi dan Transparansi Omnibuslaw Kesehatan
Rp23
Organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lahir dari sejarah panjang perjuangan dan persatuan dokter di tanah air. Berdiri sejak 1950 sebagai wadah tunggal profesi dokter.
Namun, dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan) membuat posisi dan kewenangan IDI mengalami tantangan besar. Pemerintah cenderung minim melibatkan organisasi esehatan dan ahli eseha esehata undang-undang ini sehingga tidak merepresentasikan kebutuhan dan realitas dunia esehatan Indonesia.
Omnibus Law mengandung pasal kontroversial yang dapat mengancam keberlangsungan praktik tenaga kesehatan, termasuk dokter. Ada pasal yang mengandung ketidakjelasan dan potensi konflik, seperti kewenangan pengelolaan Surat Izin Praktik (SIP) yang tidak lagi menjadi wewenang tunggal IDI, pengalihan pengawasan KKI ke Menteri Kesehatan, serta mekanisme pengaturan kompetensi tenaga kesehatan yang dianggap kurang transparan dan terpusat pada pemerintah.
Pengurangan kewenangan IDI terkait pengelolaan Satuan Kredit Profesi dan rekomendasi izin praktik akhirnya membuka ruang bagi organisasi dokter lain, sehingga posisi IDI sebagai organisasi tunggal terancam. Situasi ini sangat signifikan dalam konteks organisasi (IDI) yang sejak lama menjadi motor tunggal profesi dokter.
Selain itu, meskipun Omnibus Law diharapkan menyederhanakan regulasi dan mengurangi tumpang tindih, beberapa pasal dinilai menimbulkan tumpang tindih baru secara implementatif karena tidak memberikan kejelasan peran antara organisasi profesi, pemerintah daerah, dan kementerian. Hal ini menyebabkan inkonsistensi pelaksanaan dan menimbulkan kebingungan dalam pengawasan dan perlindungan tenaga kesehatan, yang berujung pada kekhawatiran berkurangnya perlindungan profesional dokter dan potensi menurunnya kualitas layanan kesehatan.
Ketidakpastian hukum dan multitafsir aturan menimbulkan tantangan berat dalam menjaga eksistensi profesi dokter serta memastikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman bagi masyarakat.
Judul: Bayang Gelap Regulasi dan Transparansi Omnibuslaw Kesehatan
Penulis: Dr. Nurhidayat Pua Upa, MARS, dr. Daeng Mohammad Faqih, SH, MH.,
Buku ini, meski hanya terdiri dari tiga bagian, yaitu: Pembuka, Headline, dan Highlight, namun didalamnya berisi informasi dan bahasan yang mendalam, padat, lugas, dan terpercaya yang berasal dari para narasumber dengan latar belakang keilmuan yang terkait erat dengan bidang kesehatan, hukum, dan juga pemerintahan.
Setiap judul berisi tulisan yang sarat dengan khazanah pemikiran intelektual, serta hasil riset dalam bidang ilmu hukum yang relevan dengan topik utama. Kompetensi keilmuan dan pengalaman masing-masing narasumber yang terlibat aktif dalam buku ini tentu saja dapat memperkaya wawasan pembaca. Setiap gagasan yang dituangkan disertai tanggung jawab moral dan intelektual, karena setiap narasumber memang terlibat secara aktif sesuai bidangnya.
Reviews
There are no reviews yet.
Be the first to review “Bayang Gelap Regulasi dan Transparansi Omnibuslaw Kesehatan” Cancel reply
Reviews
There are no reviews yet.